- Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
- Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik
Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan
d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
c. semangat nasionalisme;
d. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. tidak diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
i. semangat jiwa korps.
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada:
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan
- menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. etika dalam berorganisasi;
- melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
- menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja pegawai;
- mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
- berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
- bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
- melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
- tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.
c. etika dalam bermasyarakat;
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
- tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
- mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
- memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
- memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
- terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
- menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
- menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
- memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
- menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
- bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
- tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.
f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
- menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
- memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
- mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dengan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya.
g. etika terhadap diri sendiri,
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
- tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
- tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
- tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.