SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM

Jumat, 11 Mei 2012

KODE ETIK PNS KEMENKUMHAM



  1. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
  2. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik


Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan
d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
c. semangat nasionalisme;
d. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. tidak diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
i. semangat jiwa korps.

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada:
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
  • melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  • menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  • akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  • tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
  • menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
  • tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan
  • menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. etika dalam berorganisasi;
  • melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  • melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  • menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  • memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  • patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja pegawai;
  • mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  • berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
  • bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
  • melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
  • tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.
c. etika dalam bermasyarakat;
  • mewujudkan pola hidup sederhana;
  • memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
  • memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  • tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  • berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
  • tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
  • mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  • tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
  • memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
  • memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
  • terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
  • menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
  1. menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
  2. memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
  • menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
  1. bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
  2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.
f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
  • menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
  • memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  • menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
  • menghargai perbedaan pendapat;
  • menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  • menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
  • mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dengan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya.
g. etika terhadap diri sendiri,
  • jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  • bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  • menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  • berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  • memiliki daya juang yang tinggi;
  • memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  • menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; 
  • berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; 
  • tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 
  • tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian; 
  • tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan 
  • tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

BERITA NASIONAL TERBARU