SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM

SEJARAH

SEJARAH SINGKAT LAPAS BATAM.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA (LAPAS) Batam yang dulunya dikenal sebagai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batam adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau, merupakan tempat untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan pola pembinaan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam Tata Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).

RUTAN Batam dibangun pada tahun 1988. Berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI. Nomor M.06-PR.07.031989 tanggal 15 Desember 1989 dan mulai beroperasi pada tahun 1990.

Tingkat kriminalitas yang tinggi di Pulau Batam menyebabkan bertambahnya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus ditampung di RUTAN Batam dari tahun ke tahun,sehingga dibutuhkan penanganan yang lebih spesifik dan terpadu dalam proses pemasyarakatan. Sejalan dengan itu Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Dan HAM RI No. M.05.PR.07.03 Tahun 2003 meningkatkan status Rumah Tahanan Negara Klas IIB Batam menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam.

Pada Tanggal 27 Juni 2007 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam dipindahkan dari tempat yang lama ( Baloi ) Ke bangunan Baru Lembaga Pemasyarakatan di Tembesi.

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN LAPAS BATAM.

Visi LAPAS Batam.
Terciptanya pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk ciptaan Tuhan YME (Membangun Manusia Mandiri).

Misi LAPAS Batam.
Melaksanakan perawatan tahanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.


Tujuan LAPAS Batam.
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan , memperbaiki diri, mandiri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sasaran LAPAS Batam.

Meningkatkan kualitas WBP yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurang, yaitu:

1.Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.Kualitas Intelektual;
3.Kualitas sikap dan perilaku;
4.Kualitas profesionalisme/keterampilan; dan
5.Kualitas kesehatan jasmani dan rohani.

BERITA NASIONAL TERBARU