- untuk menetapkan peserta yang lulus, nilai CAT tersebut masih harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013;
- untuk menetapkan kelulusan CPNS 2013, Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu hasil CAT resmi dari Kementerian PAN dan RB, yang sesuai jadwal baru akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 12 Desember 2013;
- penetapan kelulusan CPNS 2013 juga memperhatikan kuota perempuan untuk masing-masing formasi dan adanya affirmative action untuk peserta di wilayah Papua dan Papua Barat.
Demikian disampaikan. Terima kasih.
Lampiran:
1. SE Menteri PAN dan RB Nomor SE/10/M.PAN-RB/08/2013;
2. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013;
3. Kuota Alokasi Formasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2013;
4. Hasil TKD dengan sistem CAT di 15 wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.