SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM

JADWAL BESUKAN

Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakratan adalah suatu bentuk kegiatan pertemuan antara keluarga dan narapidana/tahanan dalam suatu ruangan publik dalam pemenuhan hak narapidana atau yang lebih populer di masyarakat sebagai Besukan. Yang berhak mengunjungi yaitu :
1. Kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan
2. Kunjungan sanak keluarga
3. Kunjungan rohaniawan
4. Kunjungan dari penasehat hukum 

HARI PAGI SIANG KETERANGAN
SENIN 09.00-11.30 13.30-15.00  -
SELASA 09.00-11.30 13.30-15.00  -
RABU 09.00-11.30 13.30-15.00  -
KAMIS 09.00-11.30 13.30-15.00  -
JUM'AT 09.00-11.30 -  -
SABTU 09.00-11.30 -  -
MINGGU - - -

NB : HARI MINGGU / HARI LIBUR TIDAK MENERIMA KUNJUNGAN



PERATURAN KUNJUNGAN NARAPIDANA

> DIWAJIBKAN
  1. MENUNJUKKAN IDENTITAS (KTP/SIM/PASPORT)
  2. MENITIPKAN HANDPHONE / TAS DI LOKER YANG TELAH DISEDIAKAN
  3. BERPAKAIAN YANG SOPAN DAN RAPI
> DILARANG 
  1. MEMBAWA SENJATA API / TAJAM
  2. MEMBAWA NARKOBA / PSIKOTROPIKA 
  3. MEMBAWA MAKANAN . MINUMAN YANG BERALKOHOL
  4. MEMBAWA MAKANAN MINUMAN DALAM KEMASAN KALENG / BOTOL KACA
  5. MEMBAWA OBAT - OBATAN TANPA RESEP DOKTER
  6. BARANG-BARANG LAIN YANG BERBAHAYA



Standar Operasional Prosedur (SOP)Layanan Kunjungan LAPAS KLAS IIA BATAM


Pengunjung datang ke petugas P2U menyampaikan maksud dan tujuan.
  1. Petugas P2U mengarahkan pengunjung ke ruang Pusat Pelayanan Pemasyarakatan
  2. Setelah sampai di ruang P3 (Pusat Pelayanan  Pemasyarakatan), pengunjung mengambil nomor antrian kemudian menunggu panggilan di tempat yang sudah disediakan.
  3. Pengunjung dipanggil secara otomatis untuk datang ke loket layanandisini pengunjung diminta  menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/ PASPOR) guna dicatat pada kartu kunjungan
  4. Setelah keluar dari ruang unit pelayananpetugas P2U mengarahkan pengunjung untuk menitipkan barang  bawaan yang dilarang  pada loker yang telah disediakan.
  5. Setelah selesai pengunjung langsung diarahkan ke ruang kunjungandisini  petugas akan memanggil narapidana yang akan dikunjungi , mencocokan kartu kunjungan dengan identitas yang ada serta melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan penggeledahan badan pengunjung. (selama kunjungan berlangsung  kartu identitas ditinggal di ruang petugas pengawas)
  6. Setelah selesai pengunjung  dapat bertemu dengan narapidana di ruang kunjungan keluarga.
  7. Waktu berkunjung adalah 15 menit sejak bertemusetelah selesai pengunjung dapat mengambil kartu  pengukuran kepuasan yang telah disediakan dan dimasukkan kedalam kotak yang sudah ada.
  8. Sebelum keluar pengunjung mengambil kartu identitas yang dititipkan ke petugas pengawassetelah itu pengun jung diarahkan untuk mengambil barang titipan diletakktan pada loker
  9. Setelah menyerahkan kunci loker kepada petugas , pengunjung  diarahkan untuk meninggalkan  Lapas








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

BERITA NASIONAL TERBARU