LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
- Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
- Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin (masuk Straff Sell).
- untuk Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
- Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
- Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- Salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas
- Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
- Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
- Risalah Singkat Pembinaan Narapidana (Dokumen tentang perkembangan pembinaan narapidana)
- Hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Team yang terdiri dari Pejabat dan Staf Lapas yang memberikan rekomendasi tentang usualan PB/CMB/CB
- Hasil pemeriksaan Kesehatan oleh dokter
- Berita Acara Putusan Pengadilan dari kejaksaan (BA.8)