SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM

PROGRAM PB/CMB/CB

INFORMASI SEPUTARAN 
PEMBEBASAN BERSYARAT / CUTI MENJELANG BEBAS / CUTI BERSYARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM














Persyaratan Substantif:

  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
  2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin (masuk Straff Sell). 
  6. untuk Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  7. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; 
  8. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
  9. Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat    apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

Persyaratan Administratif:


  1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. Salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas
  5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  7. Risalah Singkat Pembinaan Narapidana (Dokumen tentang perkembangan pembinaan narapidana)
  8. Hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Team yang terdiri dari Pejabat   dan Staf Lapas  yang memberikan rekomendasi tentang usualan PB/CMB/CB
  9. Hasil pemeriksaan Kesehatan oleh dokter
  10. Berita Acara Putusan Pengadilan dari kejaksaan (BA.8)

SEMUA PENGURUSAN PB/CMB/CB TIDAK DIPUNGUT BIAYA



BERITA NASIONAL TERBARU