SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM

Rabu, 13 Oktober 2010

AKHIRNYA NARAPIDANA BISA SEKOLAH

PROGRAM PENDIDIKAN PAKET ”A” DAN PAKET ”B”
KERJASAMA LAPAS BATAM DENGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BATAM


Pada hari Senin tanggal 27 September 2010 bertempat di ruang pertemuan Lapas Batam, dilaksanakanlah pembukaan / peresmiaan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) layanan khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihadiri oleh ibu Hj. ENIK JULISTYOWATI, S.Pd, M.si selaku Kepala UPTD berserta seluruh tenaga pengajar dan dari pihak Lapas Batam dihadiri oleh Kalapas Batam Bapak AGUS BUDI HARTONO, Bc.IP, SH, MH dan jajarannya serta disaksikan seluruh calon peserta didik dari Warga Binaan Pemasyarakatan

Program ini mulai dilakukan oleh jajaran Seksi Binadik selaku kasi Binadik Bpk Benny.MS, Amd.IP, S.Sos, M.Si dan Kasubsi Bapak Azhar, Amd.IP, SH pada sekitar bulan Juni 2009, pada saat itu kami telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam untuk berkoordinasikan tentang rencana pembentukan usaha pendidikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Batam berupa Kejar Paket A (setara Sekolah Dasar) dan Kejar Pake B (setara Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama).
Usaha yang tak kenal lelah itu akhirnya membuahkan hasil, sekira bulan Juli 2010, permohonan pembentukan program pendidikan mendapat sambutan dari Pemerintah Kota Batam melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yaitu akan mengadakan layanan khusus Paket A dan Paket B bagi Warga Binaan Pemasyarakatan komplit dengan segala sesuatu yang butuhkan untuk peyelenggarakan program pendidikan tersebut, seperti tenaga pengajar, modul-modul, gaji guru dan peralatan tulis lainnya semua disediakan oleh UPTD. Sedangkan Lapas Batam hanya menyiapkan tempat dan calon peserta didik. Selanjutnya Sanggar Kegiatan Belajar mulai efektif dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2010.
Adapun Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan program kegiatan Paket A dan Paket B bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, secara umum sesuai dengan yang terkandung dalam Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1995 untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Kemudian maksud dan tujuan secara khusus adalah: kelak setelah selesai mengikuti program pendidikan Paket A maupun Paket B, diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi peserta didik tersebut, mampu mengikuti ujian nasional dan memperoleh ijazah kesetaraan setingkat Sekolah Dasar (SD) maupun setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), yang mana ijazah kesetaraan tersebut nantinya akan dipergunakan lagi untuk menlanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Misalnya yang memperoleh ijazah Paket A diharapkan akan melanjutkan ke Paket B, atau yang memperoleh Ijazah Paket B akan melanjutkan ke Paket C (setara SLTA – Sekolah Lanjutan Tinggat Atas), baik dilaksanakan didalam Lapas Batam maupun di luar Lapas Batam.
Rencana kedepan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam akan lebih memperioritaskan atau menfokuskan diri pada program Paket C, tetapi tidak mengenyampingkan program Paket A dan B, hal ini disebabkan oleh latarbelakang pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Batam saat ini lebih banyak yang lulusan SLTP atau ada yang pernah mengenyam pendidikan SLTA tetapi tindak sampai tamat / lulus.
Lebih jauh lagi harapannya adalah jika Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah memperoleh Ijazah kesetaraan Paket C, dan ia juga sudah selesai menjalani masa hukumannya dengan baik, maka ia dapat mempergunakan ijazah Paket C tersebut untuk melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi, atau sekurang-kurangnya Ijazah Paket C tersebut dijadikan modal untuk mencari pekerjaan yang layak di luar Lapas Batam baik pada perusahaan swasta bahkan tidak menutup kemungkinan ia juga bisa diterima di instansi pemerintah. Selanjutnya jika mantan narapidana sudah memiliki pekerjaan yang layak, berarti perekonomiannya meningkat, dan dapat dipastikan tentu ia mampu menafkahi dirinya sendiri atau bahkan keluarganya. Sekurang-kurangnya ia merasa lebih tenteram serta tidak terpikir lagi untuk mengulangi perbuatan salah sebagaimana yang pernah ia lakukan (menjadi residivis).
Rasanya sangat membanggakan jika melihat ada mantan narapidana yang bisa hidup layak, menjadi lebih sukses dan bermartabat, hanya karena ia dulu pernah mengikuti program pendidikan Paket C di Lapas Batam.
Dilain pihak jika dipandang dari sudut program pembangunan Pemerintah Kota Batam, yaitu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kota Batam, maka dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kota Batam juga turut berperan membina Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pengentasan buta aksara, meningkatkan pengetahuan, meningkat taraf pendidikan dan mengangkat harkat dan harga diri dari Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Batam.
Dalam hal pembelajaran Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menyiapkan 10 (sepuluh) orang tenaga pengajar sesuai dengan mata pelajaran yang dibidanginya, antara lain sebagai berikut:
1. Hj. Enik Julistyowati, S.Pd, M.si selaku Kepala UPTD
2. Siti Shoumi Nazilatul Mar’ah, S.Pd.I selaku guru IPA
3. Tatang Sutisna, S.Pd.I selaku guru Pkn
4. Ita Wildayani, SE selaku guru IPS
5. Mulyati, S.Pd selaku guru Bahasa Inggris
6. Muhardi, S.Pd selaku guru Matematika
7. Ruswanto, S.Pd selaku guru Bhs Indoensia
8. Haerul Ashar, S.Pd selaku guru Agama
9. Mely PS, S.Pd selaku guru Keterampilan
10.Dyar Pedut P, S.Kom selaku guru Komputer
Sedangkan Peserta didik yang disiapkan
1. Jumlah peserta didik pada program PAKET A (setara SD) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Warga     Binaan Pemasyarakatan.
2. Jumlah peserta didik pada program PAKET B (setara SLTP) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jadwal Kegiatan dan Ruang Belajar
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dilaksanakan 4 (empat) hari dalam seminggu yaitu setiap hari SENIN, SELASA, RABU dan JUM’AT. Jam pelajaran dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB (jadwal terlampir). Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, setiap hari tenaga pengajar didampingi oleh petugas Lapas yang tunjuk secara bergilir yang bertugas mengawasi jalannya proses belajar-mengajar.
Sedangkan untuk tempat kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di workshop blok D yang sebelumnya telah direnovasi sehingga tampak persis seperti kelas / lokal lengkap dengan aksesorisnya seperti gambar presiden-wakil presiden dan garuda, bendera merah putih, kursi siswa, papan tulis dan meja/kursi guru. Setelah direnovasi menghasilkan tiga lokal/kelas, dua lokal diantaranya dijadikan kelas untuk kelas paket A dan kelas paket B, sedangkan satu kelas lainnya digunakan untuk sekretariat guru dan pengawas dari internal petugas Lapas Batam khususnya staff dari seksi Binadik.

Ditulis oleh : AZHAR, Amd.IP, SH










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

BERITA NASIONAL TERBARU