-
(KEMENKUMHAM)KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-64 Untuk Anak yang Berhadapan Dengan Hukum .... more »
-
[Radio Lapas Batam] Sarana Pembinaan dan komunikasi
Narapidana bisa siaran dalam Lapas secara streeming..... more »
-
[ESQ 165] Pelatihan ESQ 165
Pembinaan narapidana kerjasama dengan ESQ 165 dan LKKS Prov Kepri.... more »
-
(Kader Kesehatan);
Pelatihan Kader Kesehatan di poliklinik Lapas Batam... more »
-
(Bengkel Kerja bangkit)
Kegiatan kerajinan pembuatan kapal Lapas Batam... more »
-
[Seminar Pria Sejati]
Seminar Pria Sejati umat kristen di Gereja..... more »
-
[Pengajian Agama Islam)
Pembinaan agama Islam WBP Lapas Batam.... more »
-
[DITJENPAS];
Web Ditjen Pemasyarakatan.... more »
-
REMISI BAND
Kreatifitas narapidana melalui musik... more »
-
[HUT Pemasyarakatan]
Pelaksanaan HUT PAS tahun 2012..... more »
-
[Olah Raga Pagi]
Semilir udara pagi membuat olah raga pagi semakin sehat.... more »
-
Upacara Bendera 17 Agustus 2012
Upacara bendera 17 Agustus Tahun 2012 dilaksanakan sekaligus pemberian Remisi Umum Tahun 2012.... more »
Jumat, 01 Oktober 2010
419 Napi Lapas Dapat Remisi
TEMBESI (BP) – Sebanyak 419 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang Batam mendapatkan remisi (potongan hukuman) pada hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah. Remisi tersebut diberikan pada 387 napi pria, 23 napi wanita, 8 napi anak, dan satu napi asal Malaysia. Sembilan di antara napi tersebut memperoleh remisi bebas.
Rincian remisi yang diberikan, sebanyak 22 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 307 mendapatkan remisi satu bulan, dan 90 napi mendapat remisi 15 hari. ”Karena enam napi yang mendapaatkan remisi bebas tidak membayar denda, mereka harus menjalani hukuman denda (subsider kurungan). Sedangkan tiga orang lansung bebas,” ujar Dian Artanto, staf regristrasi Lapas Barelang, kemarin.
Mereka langsung bisa menghirup napas bebas adalah napi yang dihukum karena tindakan kriminal yang mereka lakukan. ”Enam napi yang masih harus menjalani hukuman subsider merupakan napi kasus narkoba,” jelasnya. Dian mengatakan, jumlah napi yang diajukan mendapatkan remisi pada Idul Fitri ada 439 orang.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 419 orang yang dikabulkan. ”Bagi napi narkoba, syarat mendapatkan remisi kalau mereka sudah menjalani hukuman sepertiga dari vonis. Sedangkaan untuk kriminal, minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan,” lanjutnya. Menurut Dian, saat ini Lapas Barelang dihuni sekitar 600 napi yang 50 persen di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba. ”Secara keseluruhan ada lebih dari seribu napi. Sisanya masih berada di rumah tahanan Baloi,” katanya. (cr1)
Label:
ARTIKEL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.