SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BATAM

Jumat, 01 Oktober 2010

419 Napi Lapas Dapat Remisi

TEMBESI (BP) – Sebanyak 419 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang Batam mendapatkan remisi (potongan hukuman) pada hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah. Remisi tersebut diberikan pada 387 napi pria, 23 napi wanita, 8 napi anak, dan satu napi asal Malaysia. Sembilan di antara napi tersebut memperoleh remisi bebas.

Rincian remisi yang diberikan, sebanyak 22 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 307 mendapatkan remisi satu bulan, dan 90 napi mendapat remisi 15 hari. ”Karena enam napi yang mendapaatkan remisi bebas tidak membayar denda, mereka harus menjalani hukuman denda (subsider kurungan). Sedangkan tiga orang lansung bebas,” ujar Dian Artanto, staf regristrasi Lapas Barelang, kemarin.
Mereka langsung bisa menghirup napas bebas adalah napi yang dihukum karena tindakan kriminal yang mereka lakukan. ”Enam napi yang masih harus menjalani hukuman subsider merupakan napi kasus narkoba,” jelasnya. Dian mengatakan, jumlah napi yang diajukan mendapatkan remisi pada Idul Fitri ada 439 orang.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 419 orang yang dikabulkan. ”Bagi napi narkoba, syarat mendapatkan remisi kalau mereka sudah menjalani hukuman sepertiga dari vonis. Sedangkaan untuk kriminal, minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan,” lanjutnya. Menurut Dian, saat ini Lapas Barelang dihuni sekitar 600 napi yang 50 persen di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba. ”Secara keseluruhan ada lebih dari seribu napi. Sisanya masih berada di rumah tahanan Baloi,” katanya. (cr1)

SUMBER : BATAM POS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

BERITA NASIONAL TERBARU